Era disrupsi menuntut transformasi profesi notaris. Saat ini, tantangan seperti lambatnya adaptasi teknologi, meningkatnya kasus ketidakkompetenan, serta menurunnya kepercayaan publik telah mengancam peran notaris sebagai garda terdepan kepastian hukum. Dampaknya terasa nyata pada perlambatan ekonomi dan potensi krisis legitimasi hukum.
Menjawab kebutuhan mendesak ini, seminar ini dirancang sebagai wadah kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang inovatif, merancang kurikulum pendidikan yang relevan, dan mendorong adopsi teknologi guna menciptakan ekosistem kenotariatan yang modern, akuntabel, dan berdaya saing global.
Seluruh peserta yang mengikuti rangkaian acara hingga selesai akan mendapatkan Sertifikat Nasional sebagai bukti partisipasi dalam Seminar yang diselenggarakan atas kerjasama Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Membahas pentingnya konsistensi dalam menjalankan profesi notaris sesuai peraturan untuk menjaga kualitas produk hukum, sehingga dapat memberikan jaminan hukum yang kuat dan mempromosikan kemakmuran yang adil dan berdaulat.
Menjelaskan tantangan dalam menjaga harkat dan martabat profesi di tengah perubahan teknologi, serta memberikan strategi agar notaris dapat mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan e-Notaris, e-Akta, & e-Protokol.
Mengelaborasi peran dan tantangan profesi notaris, menjelaskan cara adaptasi dengan perkembangan teknologi, serta membahas peran INI dalam mendukung pengembangan profesi notaris di Indonesia.
Membahas peran notaris dalam memberikan jaminan hukum untuk mencegah sengketa, serta peran pemerintah dalam mendukung pengembangan profesi notaris di Indonesia.
Menjelaskan standar kompetensi notaris yang diperlukan untuk bersaing di era disrupsi, dan bagaimana KKNI dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan notaris di Indonesia.
Fokus pada pembinaan dan pengawasan untuk menjaga profesionalitas dan integritas notaris agar menjalankan tugas sesuai peraturan dan kode etik, demi melindungi kepentingan masyarakat.
Seminar ini sangat direkomendasikan untuk:
DSIT